Jumat, 14 Mei 2010

Penguasa Punya segalanya


Dalam berbagai literatur pelajaran hukum pidana sering tertulis ungkapan klasik yang mengibaratkan hukum pidana sebagai “pedang bermata dua”, untuk menjelaskan bahwa hukum pidana di satu sisi berfungsi melindungi manusia sebagai anggota masyarakat, namun di sisi lain dengan sanksinya yang berupa nestapa, berarti hukum pidana juga “melukai” kemanusiaan itu sendiri.

Dari berbagai media nampak bahwa kini ada kecenderungan menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia. Bila dikaitkan dengan pemahaman kejahatan sebagai “pelanggaran terhadap hukum negara”, maka fungsionalisasi hukum pidana melalui alat negara terhadap pelaku kriminal nampak sah-sah saja. Dalam hal ini hukum negara dipahami sebagai hukum yang dibentuk untuk melindungi masyarakat sehingga tercipta suasana tertib dan aman (dalam konteks hukum pidana: aman dari ancaman kejahatan) dalam rangka mencapai tujuan kesejahteraan sosial.

Tapi dalam kenyataanya sekarang dimana para penguasa punya segalanya,hukum mudah di beli dengan uang,jadi yah wajar kalo kepercayaan masyarakan dengan penegak hukum sudah mulai berkurang,karna secara moral baik pelaku pidana atu badan hukumnya sendiri sudah jauh dari yang namanya ke idealisan tentang hukum tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas kunjungan anda